Dipenjara, Mantan Ketua DPRD Ajukan Cuti Bersyarat
Jum'at, 05 Agustus 2011 21:52:58 WIB
Reporter : Oryza A. Wirawan

Jember (beritajatim.com) - Mantan Ketua DPRD Jember periode 2004-2009 Madini Farouq, yang saat ini berstatus terpidana kasus dugaan korupsi dana operasional pimpinan Dewan, mengajukan cuti bersyarat.
"Gus Mamak (sapaan akrab Madini) diusulkan mendapat cuti bersyarat. Insya Allah, kalau sudah disetujui, waktunya bersamaan atau beberapa hari setelah selesai hari raya," kata Karno, Kepala Seksi Pembinaan Anak Didik Lembaga Pemasyarakatan Jember.
Madini mengajukan cuti bersyarat ini bulan lalu. LP Jember sudah melayangkan permohonan itu akhir Juli ke Kantor Kementerian Hukum dan HAM Wilayah Jawa Timur. Syarat cuti bersyarat antara lain Madini sudah menjalani lebih dari sepertiga masa tahanan dan telah membayar denda Rp 50 juta, sebagaimana amar putusan kasasi Mahkamah Agung.
Madini tersandung dua perkara sekaligus, yakni dugaan penyimpangan dana operasional pimpinan DPRD Jember 2004-2009 dan dana bantuan hukum. Pengadilan Negeri Jember menyatakan Madini bersalah, dan menjatuhkan vonis setahun penjara. Madini memenangkan perkara di tingkat banding di Pengadilan Tinggi Jawa Timur. Namun, ia kalah di tingkat kasasi. [wir] BERITA JATIM
asyik sudah bisa cuti bersyarat.... :D
Cuti Bersyarat adalah proses pembinaan di luar Lembaga Pemasyarakatan bagi Narapidana dan Anak Pidana yang dipidana 1 (satu) tahun ke bawah, sekurang-kurangnya telah menjalani 2/3 (dua pertiga) masa pidana.
charzaku 06 Aug, 2011Jum'at, 05 Agustus 2011 21:52:58 WIB
Reporter : Oryza A. Wirawan
Jember (beritajatim.com) - Mantan Ketua DPRD Jember periode 2004-2009 Madini Farouq, yang saat ini berstatus terpidana kasus dugaan korupsi dana operasional pimpinan Dewan, mengajukan cuti bersyarat.
"Gus Mamak (sapaan akrab Madini) diusulkan mendapat cuti bersyarat. Insya Allah, kalau sudah disetujui, waktunya bersamaan atau beberapa hari setelah selesai hari raya," kata Karno, Kepala Seksi Pembinaan Anak Didik Lembaga Pemasyarakatan Jember.
Madini mengajukan cuti bersyarat ini bulan lalu. LP Jember sudah melayangkan permohonan itu akhir Juli ke Kantor Kementerian Hukum dan HAM Wilayah Jawa Timur. Syarat cuti bersyarat antara lain Madini sudah menjalani lebih dari sepertiga masa tahanan dan telah membayar denda Rp 50 juta, sebagaimana amar putusan kasasi Mahkamah Agung.
Madini tersandung dua perkara sekaligus, yakni dugaan penyimpangan dana operasional pimpinan DPRD Jember 2004-2009 dan dana bantuan hukum. Pengadilan Negeri Jember menyatakan Madini bersalah, dan menjatuhkan vonis setahun penjara. Madini memenangkan perkara di tingkat banding di Pengadilan Tinggi Jawa Timur. Namun, ia kalah di tingkat kasasi. [wir] BERITA JATIM
asyik sudah bisa cuti bersyarat.... :D
Cuti Bersyarat adalah proses pembinaan di luar Lembaga Pemasyarakatan bagi Narapidana dan Anak Pidana yang dipidana 1 (satu) tahun ke bawah, sekurang-kurangnya telah menjalani 2/3 (dua pertiga) masa pidana.
No comments:
Post a Comment