Saturday, August 6, 2011

Ketua MUI Kota Madiun: Jasa Tukar Uang Lebaran di Jalan Haram

PESEN TS:

baca trit/berita dulu baik-baik dan kuasai masalah (jangan asal komen)

trit ini tidak bermaksud SARA :shakehand
---------------------------------------------->>>

MUI: Jasa Tukar Uang Lebaran di Jalan Haram

Jum'at, 05 Agustus 2011 21:09:37 WIB
Reporter : Rindhu Dwi Kartiko



Madiun (beritajatim.com) - Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Madiun, Sutoyo, menilai jasa penukaran uang pecah yang hampir selalu marak saat mendekati hari raya lebaran Idul Fitri di Madiun termasuk haram.

"Jika tukar menukar barang baik yang sejenis maupun yang tidak sejenis itu halal selama nilainya sama. Tukar menukar barang yang tidak sama besarnya dalam hukum Islam dinyatakan haram, karena termasuk Riba Fadli," ujarnya saat dihubungi melalui peswat telefon, Jumat (5/8/2011).

Sutoyo mencontohkan, yang halal jika Rp 10.000 ditukar dengan sejumlah uang yang sama, yakni Rp 10.000. Ataupun boleh selain jenis Rupiah seperti Dolar ataupun Real, yang penting jumlahnya sama.

"Padahal yang terjadi dilapangan saat ini jika menukar uang sebesar Rp 100.000 mereka harus membayar Rp110.000,00 begitu pula seterusnya karena mereka (penyedia jasa) mengambil keuntungan sebesar 10 persen," jelasnya.

Sotoyo mengatakan, dasar hukum haramnya jasa penukaran uang tersebut adalah beberapa surah dalam Al Quran. Yakni Surah Al Baqarah ayat 275, 276,278 dan 279, Ar-Rum 39 dan surah Ali Imran ayat 130. Selain itu hal tersebut juga dijelaskan dalam hadis Nabi Muhamad yang diriwayatkan oleh Imam Musli dan Imam Ahmad.

Dengan demikian pihaknya mengimbau kepada umat Muslim di Kota Madiun dan sekitarnya untuk tidak menggunakan jasa penukaran uang tersebut. Lebih baik menukarkan sendiri uangnya di bank, karena akan lebih aman, baik dari segi hukum Islam maupun kemungkinan kejahatan yang lain. [rdk/kun] BERITA JATIM

oke, pertanyaan sy, bagaimana kalo si penukar uang (misalnya si A) dengan orang yg menyediakan jasa penukaran uang (misal si B) sama-sama menerapkan prinsip "an-tarodin" atau saling ridho/rela dan bisa saling memahami dalam bertransaksi [contoh si A menukar uang sebesar Rp 100.000, sementara si B mengharuskan si A membayar Rp 110.000, tp si A ridho/tidak keberatan], apakah transaksi semacam ini termasuk haram??? :o

charzaku 06 Aug, 2011

No comments:

Post a Comment