Saturday, August 6, 2011

[Kriminal]Jepit di Selangkangan, Ibu Rumah Tangga Curi Susu

Jepit di Selangkangan, Ibu Rumah Tangga Curi Susu

Quote:

Makassar (beritajatim.com) - Seorangibu rumah tangga, Nurhayati alias Selvi (42) nekat mencuri dua kaleng susu bayi di Lotte Mart, Mall Panakukkang, Kecamatan Panakukkang, Kota Makassar, Sabtu (6/8/2011) malam. Ia pun digelandang ke polsek Panakukkang untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Menurut security Lotte Mart, Arman Gito, Nurhayati beraksi dengan dua orang rekannya diketahui bernama Dewi dan Amran. Ketiganya datang ke Mall mengendarai mobil rental xenia yang disewa oleh Dewi dan dikemudikan Amran.

Ketiganya kemudian masuk ke Lotte Mart secara bergantian. Setelah berputar-putar mereka ke rak susu, setiap orang mengambil satu kaleng susu bayi isi 900 gram yang dimasukkan ke dalam tas. Kemudian Selvi dan Dewi selain memasukkan ke dalam tasnya, masing-masing satu kaleng susu diatruh dalam selangkangan dan dijepit di antara dua paha.

Kemudian mereka berjalan keluar Lotte Mart menuju parkiran. Akan tetapi belum juga mereka keluar dari gedung, sudah dikejar oleh Arman. Ketiganya berlari, dan tinggallah Selvi ditahan oleh security. Amran dan Dewi berhasil kabur. Sembilan kaleng susu yang berhasil dicuri mereka diperkirakan senilai Rp1.777.850 diamankan polisi.

"Kejadiannya kasir lagi pas istrahat buka puasa, jadi mereka melewati kasir saja sambil jalan tergesa-gesa," kata Arman di kantor polisi. Sementara itu, Selvi mengaku mencuri susu karena disuruh Dewi. Jika ia berhasil membawa dua kaleng susu, diupah Rp100 ribu. Uang itu untuk membiayai hidupnya dan anak-anaknya. Ia mengaku butuh uang untuk biaya di bulan Ramadhan ini. Ibu tujuh anak, satu cucu ini menuturkan dirinya sudah pisah dengan suaminya." Saya butuh uang makan untuk buka puasa dan sahur. Saya hanya diajak Dewi," jelas Selvi.

Sebelum kejadian ini, Selvi ternyata pernah terjerat kasus yang sama di Polsek Panakukkang. Saat itu ia sempat ditahan selama dua hari kemudian dibebaskan. "Waktu itu saya sudah kapok dan tidak mau lagi, tapi saya diajak Dewi, katanya dia tidak ada teman, kebetulan juga saya tidak ada uang, makanya ikut," tukasnya di depan penyidik reskrim.

Selvi harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Apa daya, niat mencuri untuk membeli makanan berbuka puasa dan sahur. Kini ia harus merasakan sahur dan buka puasa di dalam ruang tahanan polsek Panakukkang. Ia dijerat pasal 363 ayat 1 ke-4 KUHPidana yakni pencurian yang dilakukan secara berkelompok dengan ancaman 7 tahun penjara. [iaf]
Sumber : inilah.com

mau ibadah kok malah pake nyuri sih..hmmm

bale 07 Aug, 2011

No comments:

Post a Comment