Tuesday, March 27, 2012

Gamawan Pernah Kampanye Tolak Kenaikan BBM

PDIP: Gamawan Pernah Kampanye Tolak Kenaikan BBM

Quote:

Jakarta Semasa masih menjabat Gubernur Sumbar, Gamawan Fauzi pernah berkampanye menolak kenaikan harga BBM. Maka tidak sepatutnya saat ini mengancam memecat Wakil Walikota Surabata dan Surakarta gara-gara ikut berunjuk rasa menolak kenaikan harga BBM.

"Tahun 2005 lalu Mendagri saat masih Gubernur Sumbar, ketika kenaikan BBM juga melakukan tindakan yang sama. Dia malah tandatangan di depan anggota dewan," kata politisi senior PDIP, Pramono Anung.

Kepada wartawan di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (28/3/2012), dia menyatakan tidak ada legitimasi kepada Menteri Dalam Negeri untuk memecat kepala daerah yang berunjukrasa menolak kenaikan harga BBM. Pemerintah tidak sepatutnya reaktif, sebab di era demokrasi siapa saja boleh berdemo demi kepentingan rakyat termasuk kepala daerah.

"Ini negara demokrasi, ketika ada sanksi dan sebagainya tentu tidak akan mempengaruhi kepala daerah," tegas mantan Sekjen PDIP ini.

"Tidak ada aturan main yang memberikan legitimasi kepada Mendagri untuk memecat kepala daerah yang ikut demo menolak kenaikan harga BBM," sambungnya.

Seperti diberitakan sebelumnya bahwa Wakil Walikota Solo FX Hadi Rudyatmo dan Wakil Walikota Surabaya Bambang DH ikut dalam unjuk rasa menolak rencana pemerintah menaikkan harga BBM. Keduanya merupakan pengurus daerah PDIP setempat ikut berunjuk rasa dengan mengenakan atribut partainya.

Mendagri Gamawan Fauzi menyatakan, kepala daerah yang turut berdemo bisa dipecat bila ABPN tentang kenaikan BBM disetujui sebagai UU. Pemberhentian kepala daerah itu dapat dilakukan karena dianggap melanggar sumpah jabatan seperti diatur dalam UU Nomor 32/2004 tentang Pemerintahan Daerah.

"Karena kepala daerah bersumpah patuh dan taat kepada peraturan dan perundang-undangan yang berlaku itu bunyinya," ujar Mendagri.

(van/lh)

sumber
maling teriak maling kah cerita nya??
terlepas bener enggak nya pernyataan mas pram, cuma mau bilang aja ke pak menteri kalo kebebasan berserikat, berkumpul, dan berpendapat sampai saat ini masih ada di UUD 1945.. :o

asligarut 28 Mar, 2012

No comments:

Post a Comment