23.07.2011 10:14
GKI Yasmin, Hak Minoritas, dan Multikulturalisme
Penulis : Ilham Mundzir*
Sampai saat ini, nasib para jemaat GKI Taman Yasmin masih belum menentu, menyusul tindakan Pemkot Bogor yang menyegel tempat ibadah tersebut secara sepihak. Akibatnya, para anggota jemaat tidak bisa menunaikan hak asasinya untuk beribadah serta menjalankan keyakinan agamanya secara tenang dan khidmat.
Padahal, sebagaimana diketahui, tempat ibadah merupakan suatu yang prinsipil untuk mengekspresikan keberagamaan serta spiritualitas seseorang. Selain itu, tempat ibadah juga bagian dari manifestasi kebebasan beragama yang sangat dijamin dan dilindungi konstitusi kita.
Penutupan paksa rumah ibadah seperti itu sudah sering kali terjadi. Sebelumnya, kejadian yang sama terjadi di Bekasi. Ironisnya, negara justru diam, melakukan pembiaran, dan dalam banyak kasus malah menjadi aktor utama di balik peristiwa itu. Biasanya, yang menjadi korban adalah kelompok minoritas, baik agama, etnis, dan sebagainya.
Pembiaran kasus-kasus kekerasan dan diskriminasi yang terjadi terhadap Jemaah Ahmadiyah di sejumlah daerah juga memperkuat bukti itu. Negara dengan demikian belum bisa memenuhi dan bahkan mengabaikan hak-hak kelompok minoritas, sekaligus mengingkari fakta Indonesia sebagai negara yang multikultural.
Hal itu juga ironis mengingat Indonesia telah lama melakukan ratifikasi terhadap konfensi internasional PBB tentang Penghapusan Diskriminasi dan Rasialisme melalui Undang-Undang No 29 Tahun 1999.
Persoalan bagaimana mengatur pluralitas dan kemajemukan masyarakat serta merumuskan kebijakan integrasi sosial dengan tetap memperhatikan hak-hak minoritas merupakan masalah penting dalam sebuah negara, terutama sekali negara yang multikutural secara etnik, agama, bahasa, dan budaya seperti Indonesia.
Menurut John Rawls (1971), jika ingin meneguhkan diri sebagai negara demokratis, keragaman seperti itu harus dikelola dengan prinsip konsensus bersama yang adil dan mengedepankan nilai-nilai pluralisme.
Senapas dengan itu, Will Kymlicka berpendapat bahwa negara mesti menerapkan kebijakan multikultural guna memastikan kelompok minoritas memperoleh hak-haknya. Negara juga perlu memberikan hak-hak kolektif, menjaga, serta melestarikan kekhasan identitas kelompok minoritas tersebut. Negara mendorong setiap kelompok untuk mengembangkan entitasnya secara bertanggung jawab.
Multikulturalisme pada prinsipnya memberikan hak yang sama bagi semua entitas kebudayaan, termasuk agama, untuk melestarikan heritage-nya masing-masing, sekaligus sama-sama hidup dalam masyarakat tanpa diskriminasi. Yang penting, keragaman itu bukan cuma harus diakui, namun juga harus didukung negara.
Multikulturalisme
Dari situ, terlihat jelas bahwa kasus-kasus yang menimpa umat kristiani dan Ahmadiyah menunjukkan bahwa paradigma yang dianut negara bukan kebijakan multikultural. Selain itu, kebijakan negara menutup paksa tempat ibadah kelompok minoritas dapat disebut sebagai kebijakan yang rasialis.
Menurut Sandra Fredman (Discrimination and Human Rights: The Case of Racism, 2001), setiap kebijakan negara yang berusaha melegitimasi dominasi terhadap kelompok minoritas pada dasarnya disebut sebagai kebijakan yang rasis.
Rasisme sangat terkait dominasi dan subordinasi oleh satu kelompok sosial terhadap kelompok sosial yang lain. Rasisme itu biasanya terjadi secara berlapis.
Rasisme terhadap suatu kelompok karena agama biasanya biasanya diikuti dengan rasisme terhadap kelompok tersebut dalam hal sosial, politik, ekonomi, hukum dan sebagainya. Objek rasisme juga rentan mendapatkan stereotipe, kebencian, dan kekerasanfisik maupun nonfisikyang terjadi secara berulang-ulang. Kalaupun kemudian muncul negoisasi, tetap saja minoritas akan dikalahkan.
Untuk membela dan memenuhi hak-hak minoritas, kebijakan berorientasi multikulturalisme harus dikedepankan. Paradigma multikultural adalah sesuatu yang tak dapat dihindari. Kesetaraan, pencegahan terhadap munculnya diskriminasi dan rasisme merupakan inti multikulturalisme.
Kebijakan politik semacam ini bukanlah sesuatu yang baru dan asing. Para pemikir dan pendukung demokrasi serta kebebasan sudah mengingatkan soal itu. Dalam esai-esainya, Isaiah Berlin menegaskan bahwa manusia lahir dibekali dengan dua konsep kebebasan.
Dua konsep itu adalah "kebebasan negatif" dan "kebebasan positif." Kebebasan positif bermakna bahwa seseorang atau kelompok bebas merealisasikan dan mengejawantahkan dirinya sebagai kontrol serta penguasaan diri oleh rasionalitas. Ia, dengan demikian, menjadi tuan atas dirinya sendiri.
Sementara kebebasan negatif bermakna bahwa setiap orang atau kelompok berhak untuk tidak mendapat tekanan, hambatan, paksaan, serta kekangan dari luar dirinya. Seseorang dikatakan bebas sejauh mana tidak ada orang atau kelompok yang ikut campur atas apa yang dilakukannya. Ia tidak dihalang-halangi.
Kekerasan dan diskriminasi yang diterima kelompok kristen dan Ahmadiyah menunjukkan bahwa negara bukan saja melakukan tindakan yang rasis, namun juga belum sepenuhnya mewujudkan diri sebagai negara demokratis dalam arti yang lebih luas.
Perlindungan terhadap hak-hak minoritas bukan hanya merupakan pemenuhan terhadap hak-hak warga negara secara umum, penjagaan terhadap warisan (heritage) Nusantara, namun juga konsisten dengan prinsip-prinsip demokrasi yang kita anut.
Sikap negara terhadap kasus GKI Taman Yasmin akan mencerminkan itu semua. Dan pilihan atau keputusan itu berada di tangan pemerintah sepenuhnya.
*Penulis adalah dosen di Universitas Muhammadiyah Prof Dr Hamka dan peneliti di Center for Dialogue and Cooperation among Civilizations (CDCC), Jakarta.
----------
Aparat hukum negara wajib menindak tegas kelompok anarkis yang merusak tempat ibadah yang merusak kerukunan antar umat beragama.
108CSR 25 Jul, 2011GKI Yasmin, Hak Minoritas, dan Multikulturalisme
Penulis : Ilham Mundzir*
Sampai saat ini, nasib para jemaat GKI Taman Yasmin masih belum menentu, menyusul tindakan Pemkot Bogor yang menyegel tempat ibadah tersebut secara sepihak. Akibatnya, para anggota jemaat tidak bisa menunaikan hak asasinya untuk beribadah serta menjalankan keyakinan agamanya secara tenang dan khidmat.
Padahal, sebagaimana diketahui, tempat ibadah merupakan suatu yang prinsipil untuk mengekspresikan keberagamaan serta spiritualitas seseorang. Selain itu, tempat ibadah juga bagian dari manifestasi kebebasan beragama yang sangat dijamin dan dilindungi konstitusi kita.
Penutupan paksa rumah ibadah seperti itu sudah sering kali terjadi. Sebelumnya, kejadian yang sama terjadi di Bekasi. Ironisnya, negara justru diam, melakukan pembiaran, dan dalam banyak kasus malah menjadi aktor utama di balik peristiwa itu. Biasanya, yang menjadi korban adalah kelompok minoritas, baik agama, etnis, dan sebagainya.
Pembiaran kasus-kasus kekerasan dan diskriminasi yang terjadi terhadap Jemaah Ahmadiyah di sejumlah daerah juga memperkuat bukti itu. Negara dengan demikian belum bisa memenuhi dan bahkan mengabaikan hak-hak kelompok minoritas, sekaligus mengingkari fakta Indonesia sebagai negara yang multikultural.
Hal itu juga ironis mengingat Indonesia telah lama melakukan ratifikasi terhadap konfensi internasional PBB tentang Penghapusan Diskriminasi dan Rasialisme melalui Undang-Undang No 29 Tahun 1999.
Persoalan bagaimana mengatur pluralitas dan kemajemukan masyarakat serta merumuskan kebijakan integrasi sosial dengan tetap memperhatikan hak-hak minoritas merupakan masalah penting dalam sebuah negara, terutama sekali negara yang multikutural secara etnik, agama, bahasa, dan budaya seperti Indonesia.
Menurut John Rawls (1971), jika ingin meneguhkan diri sebagai negara demokratis, keragaman seperti itu harus dikelola dengan prinsip konsensus bersama yang adil dan mengedepankan nilai-nilai pluralisme.
Senapas dengan itu, Will Kymlicka berpendapat bahwa negara mesti menerapkan kebijakan multikultural guna memastikan kelompok minoritas memperoleh hak-haknya. Negara juga perlu memberikan hak-hak kolektif, menjaga, serta melestarikan kekhasan identitas kelompok minoritas tersebut. Negara mendorong setiap kelompok untuk mengembangkan entitasnya secara bertanggung jawab.
Multikulturalisme pada prinsipnya memberikan hak yang sama bagi semua entitas kebudayaan, termasuk agama, untuk melestarikan heritage-nya masing-masing, sekaligus sama-sama hidup dalam masyarakat tanpa diskriminasi. Yang penting, keragaman itu bukan cuma harus diakui, namun juga harus didukung negara.
Multikulturalisme
Dari situ, terlihat jelas bahwa kasus-kasus yang menimpa umat kristiani dan Ahmadiyah menunjukkan bahwa paradigma yang dianut negara bukan kebijakan multikultural. Selain itu, kebijakan negara menutup paksa tempat ibadah kelompok minoritas dapat disebut sebagai kebijakan yang rasialis.
Menurut Sandra Fredman (Discrimination and Human Rights: The Case of Racism, 2001), setiap kebijakan negara yang berusaha melegitimasi dominasi terhadap kelompok minoritas pada dasarnya disebut sebagai kebijakan yang rasis.
Rasisme sangat terkait dominasi dan subordinasi oleh satu kelompok sosial terhadap kelompok sosial yang lain. Rasisme itu biasanya terjadi secara berlapis.
Rasisme terhadap suatu kelompok karena agama biasanya biasanya diikuti dengan rasisme terhadap kelompok tersebut dalam hal sosial, politik, ekonomi, hukum dan sebagainya. Objek rasisme juga rentan mendapatkan stereotipe, kebencian, dan kekerasanfisik maupun nonfisikyang terjadi secara berulang-ulang. Kalaupun kemudian muncul negoisasi, tetap saja minoritas akan dikalahkan.
Untuk membela dan memenuhi hak-hak minoritas, kebijakan berorientasi multikulturalisme harus dikedepankan. Paradigma multikultural adalah sesuatu yang tak dapat dihindari. Kesetaraan, pencegahan terhadap munculnya diskriminasi dan rasisme merupakan inti multikulturalisme.
Kebijakan politik semacam ini bukanlah sesuatu yang baru dan asing. Para pemikir dan pendukung demokrasi serta kebebasan sudah mengingatkan soal itu. Dalam esai-esainya, Isaiah Berlin menegaskan bahwa manusia lahir dibekali dengan dua konsep kebebasan.
Dua konsep itu adalah "kebebasan negatif" dan "kebebasan positif." Kebebasan positif bermakna bahwa seseorang atau kelompok bebas merealisasikan dan mengejawantahkan dirinya sebagai kontrol serta penguasaan diri oleh rasionalitas. Ia, dengan demikian, menjadi tuan atas dirinya sendiri.
Sementara kebebasan negatif bermakna bahwa setiap orang atau kelompok berhak untuk tidak mendapat tekanan, hambatan, paksaan, serta kekangan dari luar dirinya. Seseorang dikatakan bebas sejauh mana tidak ada orang atau kelompok yang ikut campur atas apa yang dilakukannya. Ia tidak dihalang-halangi.
Kekerasan dan diskriminasi yang diterima kelompok kristen dan Ahmadiyah menunjukkan bahwa negara bukan saja melakukan tindakan yang rasis, namun juga belum sepenuhnya mewujudkan diri sebagai negara demokratis dalam arti yang lebih luas.
Perlindungan terhadap hak-hak minoritas bukan hanya merupakan pemenuhan terhadap hak-hak warga negara secara umum, penjagaan terhadap warisan (heritage) Nusantara, namun juga konsisten dengan prinsip-prinsip demokrasi yang kita anut.
Sikap negara terhadap kasus GKI Taman Yasmin akan mencerminkan itu semua. Dan pilihan atau keputusan itu berada di tangan pemerintah sepenuhnya.
*Penulis adalah dosen di Universitas Muhammadiyah Prof Dr Hamka dan peneliti di Center for Dialogue and Cooperation among Civilizations (CDCC), Jakarta.
----------
Aparat hukum negara wajib menindak tegas kelompok anarkis yang merusak tempat ibadah yang merusak kerukunan antar umat beragama.
No comments:
Post a Comment