TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Rencana penertiban bangunan milik Yayasan Pondok Pesantren Rahmatusyifa, di Jl Raya Pulogebang, Cakung, Jakarta Timur, Senin (25/07/2011), gagal dilakukan.
Negosiasi yang dipimpin oleh Asisten Pemerintahan Jakarta Timur, Sutia didampingi oleh Kepala Satpol PP, Sarpu dan Camat Cakung Lukman Hakim dan berlangsung selama dua jam itu, berjalan alot.
Proses negosiasi antara pihak pemerintah kota setempat dengan pondok pesantren dan pihak ketiga yang telah menjual lahan tersebut, berjalan alot. Pihak pesantren meminta agar pembongkaran dilakukan usai lebaran nanti, mengingat lahan tersebut akan digunakan untuk kegiatan salat tarawih dan idul fitri.
Selama proses negosiasi, puluhan santri menjaga ketat areal pondok seluas 6000 an meter persegi. Sedangkan 200 an petugas gabungan dari unsur Satpol PP, TNI dan Polri, berjaga-jaga di luar pondok. Satu kendaraan berat untuk merubuhkan bangunan juga hanya diparkirkan di pinggir pondok.
Pihak pesantren mengklaim lahan tersebut sama sekali belum dibebaskan. Namun pihak pemerintah menyebutkan sebaliknya. Sehingga tidak mungkin dilakukan pembebasan lahan dua kali dengan obyek tanah yang sama.
Camat Cakung, Lukman Hakim, mengatakan, lahan yang di atasnya dibangun Yayasan Pondok Pesantren Rahmatusyifa ini telah terjadi sengketa antara KH Ali Abdurrahman Nabawi selaku pengasuh pondok pesantren dengan H. Dasuki.
Namun pada prinsipnya pemerintah provinsi DKI telah memberikan ganti rugi atas lahan tersebut pada tahun 2010 lalu sebesar Rp 1,8 miliar. Pembayaran ganti rugi diterima oleh H. Dasuki.
"Namun setelah kita dialog ternyata ada dua persepsi masalah lahan pesantren ini," katamya.
Lukman Hakim menegaskan bahwa sengketa itu harus diselesaikan terlebih dahulu, sebelum bangunan bisa dirobohkan. Oleh karena itu, penertiban hari ini urang dilaksanakan.
Terkait hal tersebut, Yuswatir, pengacara Pondok Pesantren Rahmatusyia, mengatakan, kliennya telah dizalimi. Menurutnya, sebelum membahas masalah pembongkaran bangunan pesantren, ada dua persoalan besar yang harus diselesaikan, yakni bangunan pesantren ini belum pernah diperjualbelikan oleh pengelola pada pihak manapun.
"Pesantren ini tidak pernah diperjualbelikan pada siapapun, kalau sampai ada transaksi jual beli berarti sudah gila pemiliknya," tuturnya.
Yuswatir mengatakan bahwa pihaknya minta rencana pembongkaran bangunan harus ditunda sampai benar-benar ada buktinya dapat diperjelas permasalahannya. Ia menduga ada oknum yang telah secara diam-diam menjual pesantren ini secara illegal, tanpa sepengetahuan pemilik sah.
http://www.tribunnews.com/2011/07/26...arawih-dan-ied
sazabi75 26 Jul, 2011Negosiasi yang dipimpin oleh Asisten Pemerintahan Jakarta Timur, Sutia didampingi oleh Kepala Satpol PP, Sarpu dan Camat Cakung Lukman Hakim dan berlangsung selama dua jam itu, berjalan alot.
Proses negosiasi antara pihak pemerintah kota setempat dengan pondok pesantren dan pihak ketiga yang telah menjual lahan tersebut, berjalan alot. Pihak pesantren meminta agar pembongkaran dilakukan usai lebaran nanti, mengingat lahan tersebut akan digunakan untuk kegiatan salat tarawih dan idul fitri.
Selama proses negosiasi, puluhan santri menjaga ketat areal pondok seluas 6000 an meter persegi. Sedangkan 200 an petugas gabungan dari unsur Satpol PP, TNI dan Polri, berjaga-jaga di luar pondok. Satu kendaraan berat untuk merubuhkan bangunan juga hanya diparkirkan di pinggir pondok.
Pihak pesantren mengklaim lahan tersebut sama sekali belum dibebaskan. Namun pihak pemerintah menyebutkan sebaliknya. Sehingga tidak mungkin dilakukan pembebasan lahan dua kali dengan obyek tanah yang sama.
Camat Cakung, Lukman Hakim, mengatakan, lahan yang di atasnya dibangun Yayasan Pondok Pesantren Rahmatusyifa ini telah terjadi sengketa antara KH Ali Abdurrahman Nabawi selaku pengasuh pondok pesantren dengan H. Dasuki.
Namun pada prinsipnya pemerintah provinsi DKI telah memberikan ganti rugi atas lahan tersebut pada tahun 2010 lalu sebesar Rp 1,8 miliar. Pembayaran ganti rugi diterima oleh H. Dasuki.
"Namun setelah kita dialog ternyata ada dua persepsi masalah lahan pesantren ini," katamya.
Lukman Hakim menegaskan bahwa sengketa itu harus diselesaikan terlebih dahulu, sebelum bangunan bisa dirobohkan. Oleh karena itu, penertiban hari ini urang dilaksanakan.
Terkait hal tersebut, Yuswatir, pengacara Pondok Pesantren Rahmatusyia, mengatakan, kliennya telah dizalimi. Menurutnya, sebelum membahas masalah pembongkaran bangunan pesantren, ada dua persoalan besar yang harus diselesaikan, yakni bangunan pesantren ini belum pernah diperjualbelikan oleh pengelola pada pihak manapun.
"Pesantren ini tidak pernah diperjualbelikan pada siapapun, kalau sampai ada transaksi jual beli berarti sudah gila pemiliknya," tuturnya.
Yuswatir mengatakan bahwa pihaknya minta rencana pembongkaran bangunan harus ditunda sampai benar-benar ada buktinya dapat diperjelas permasalahannya. Ia menduga ada oknum yang telah secara diam-diam menjual pesantren ini secara illegal, tanpa sepengetahuan pemilik sah.
http://www.tribunnews.com/2011/07/26...arawih-dan-ied
No comments:
Post a Comment