LENSAINDONESIA.COM: Pantas jika mantan Bendahara Umum Partai Demokrat sekaligus buronan KPK Nazaruddin tak mau pulang ke tanah air. Pasalnya dia melihat hukum di Indonesia selalu berat sebelah. Seperti yang dialami Gayus Halomoan Partahanan Tambunan, dia kini menjadi bulan-bulanan hukum di Indonesia. Sementara koruptor besarnya, sampai sekarang belum 'tersentuh'.
Yah,tidak cukup dihukum tujuh tahun penjara dalam kasus mafia pajak, kini Gayus dibidik vonis lebih besar lagi, yakni 20 tahun penjara. Dakwaan ini terkait kasus mafia pajak dan pencucian uang dalam empat berkas perkara.
Dakwaan itu dibacakan Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Agung yang diketuai Jaksa Uung Abdul Syukur uamh menguraikan keempat perkara tersebut antara lain, dugaan menerima suap sebesar Rp 925 juta dari Robertus Antonius terkait gugatan keberatan pajak PT Metropolitan Retailmart.
Masih dalam perkara pertama, mantan pegawai Ditjen Pajak ini juga diduga menerima uang dari Alif Kuncoro yang meminta bantuan agar Gayus mengurus sunset policy terhadap pajak tiga perusahaan. Sehingga dia dikenakan pasal 12 B ayat 1 dan 2 subsider Pasal 5 ayat 2 dan Pasal 11 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Dalam dakwaan kedua, Gayus dijerat dengan pasal pencucian uang. Gayus diduga memiliki uang senilai US$ 659.800 dan SGD 9,68 juta yang diduga sebagai gratifikasi. Uang itu ditemukan ketika penyidik Bareskrim Mabes Polri menggeledah safe deposit box di Bank Mandiri, Kelapa Gading atas nama istri Gayus Tambunan, Meliana Anggraeni.
"Gayus pun dikenakan pasal 12 B ayat 1 dan 2 subsider Pasal 5 ayat 2 dan Pasal 11 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Karena penerimaan uang tersebut tidak pernah dilaporkan kepada Direktorat Gratifikasi Komisi Pemberantasan Korupsi," kata Uung di Pengadilan Tipikor, jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta, Senin (25/7).
Sedangkan terkait dakwaan pencucian uang, karena penyidik juga menemukan beberapa kilogram emas murni dan juga melakukan pembelian sejumlah emas yang diduga berasal dari uang gratifikasi tersebut.
"Penghasilan bersih terdakwa Gayus selaku penelaah keberatan di Ditjen pajak pada tahun 2008 sebesar Rp9,2 juta sedangkan pada 2004 sebesar Rp9,5 juta," jelas Uung.
Atas dakwaan ketiga, Gayus dikenakan pasal 3 ayat 1 huruf a UU Nomor 25 Tahun 2003 tentang perubahan atas UU Nomor 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.
Perkara terakhir, Gayus diduga telah memberi suap kepada Karutan Mako Brimob yang saat itu dijabat oleh Kompol Iwan Siswanto dan juga beberapa petugas jaga yang nilainya mencapai Rp264 juta.
Pemberian itu dimaksudkan agar dirinya diizinkan keluar dari tahanan sepanjang Juli hingga November 2010. Bahkan Gayus sempat berwisata ke Bali dan beberapa negara di Asia.
"Atas kemudahan yang diberikan Kompol Iwan Siswanto selaku Kepala Rutan Jakarta Pusat pada Mako Brimob membiarkan terdakwa Gayus keluar dari sel tahanan sejak Juli 2010 sampai 6 November 2010 selama kurang lebih 78 hari," urai Uung.
Atas dakwaan itu, Kuasa Hukum langsung mengajukan keberatan atau eksepsi. Tim yang diketuai Pengacara Hotma Sitompul menilai, surat dakwaan JPU tidak cermat dan tidak jelas karena tidak merumuskan dan menguraikan peristiwa pidana yang dikenakan kepada kliennya.
"Tidak merumuskan dengan jelas cermat dan lengkap mengenai korelasi atau hubungan antara terdakwa selaku petugas penelaah keberataan dan banding terkait pemberian dokumen dan pemberian uang sebesar Rp925 juta dari Roberto kepada terdakwa," ujar Hotma.
Menurut dia, kliennya tidak bisa mempengaruhi putusan pengadilan pajak atas keberatan banding yang diajukan tiga perusahaan diatas hanya dengan menerima dokumen. "Sementara kita semua tahu bahwa putusan ada di tangan hakim bukan Roberto Santonius apalagi di tangan terdakwa," ujar Hotma.
Uang sebesar Rp925 juta yang dituduhkan JPU diterima Gayus, ditegaskan Hotma bahwa uang itu sesuai dengan BAP Roberto bahwa uang itu adalah pinjaman Gayus kepada Roberto.ari/LI-07
Sumber
Dj oko 26 Jul, 2011Yah,tidak cukup dihukum tujuh tahun penjara dalam kasus mafia pajak, kini Gayus dibidik vonis lebih besar lagi, yakni 20 tahun penjara. Dakwaan ini terkait kasus mafia pajak dan pencucian uang dalam empat berkas perkara.
Dakwaan itu dibacakan Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Agung yang diketuai Jaksa Uung Abdul Syukur uamh menguraikan keempat perkara tersebut antara lain, dugaan menerima suap sebesar Rp 925 juta dari Robertus Antonius terkait gugatan keberatan pajak PT Metropolitan Retailmart.
Masih dalam perkara pertama, mantan pegawai Ditjen Pajak ini juga diduga menerima uang dari Alif Kuncoro yang meminta bantuan agar Gayus mengurus sunset policy terhadap pajak tiga perusahaan. Sehingga dia dikenakan pasal 12 B ayat 1 dan 2 subsider Pasal 5 ayat 2 dan Pasal 11 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Dalam dakwaan kedua, Gayus dijerat dengan pasal pencucian uang. Gayus diduga memiliki uang senilai US$ 659.800 dan SGD 9,68 juta yang diduga sebagai gratifikasi. Uang itu ditemukan ketika penyidik Bareskrim Mabes Polri menggeledah safe deposit box di Bank Mandiri, Kelapa Gading atas nama istri Gayus Tambunan, Meliana Anggraeni.
"Gayus pun dikenakan pasal 12 B ayat 1 dan 2 subsider Pasal 5 ayat 2 dan Pasal 11 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Karena penerimaan uang tersebut tidak pernah dilaporkan kepada Direktorat Gratifikasi Komisi Pemberantasan Korupsi," kata Uung di Pengadilan Tipikor, jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta, Senin (25/7).
Sedangkan terkait dakwaan pencucian uang, karena penyidik juga menemukan beberapa kilogram emas murni dan juga melakukan pembelian sejumlah emas yang diduga berasal dari uang gratifikasi tersebut.
"Penghasilan bersih terdakwa Gayus selaku penelaah keberatan di Ditjen pajak pada tahun 2008 sebesar Rp9,2 juta sedangkan pada 2004 sebesar Rp9,5 juta," jelas Uung.
Atas dakwaan ketiga, Gayus dikenakan pasal 3 ayat 1 huruf a UU Nomor 25 Tahun 2003 tentang perubahan atas UU Nomor 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.
Perkara terakhir, Gayus diduga telah memberi suap kepada Karutan Mako Brimob yang saat itu dijabat oleh Kompol Iwan Siswanto dan juga beberapa petugas jaga yang nilainya mencapai Rp264 juta.
Pemberian itu dimaksudkan agar dirinya diizinkan keluar dari tahanan sepanjang Juli hingga November 2010. Bahkan Gayus sempat berwisata ke Bali dan beberapa negara di Asia.
"Atas kemudahan yang diberikan Kompol Iwan Siswanto selaku Kepala Rutan Jakarta Pusat pada Mako Brimob membiarkan terdakwa Gayus keluar dari sel tahanan sejak Juli 2010 sampai 6 November 2010 selama kurang lebih 78 hari," urai Uung.
Atas dakwaan itu, Kuasa Hukum langsung mengajukan keberatan atau eksepsi. Tim yang diketuai Pengacara Hotma Sitompul menilai, surat dakwaan JPU tidak cermat dan tidak jelas karena tidak merumuskan dan menguraikan peristiwa pidana yang dikenakan kepada kliennya.
"Tidak merumuskan dengan jelas cermat dan lengkap mengenai korelasi atau hubungan antara terdakwa selaku petugas penelaah keberataan dan banding terkait pemberian dokumen dan pemberian uang sebesar Rp925 juta dari Roberto kepada terdakwa," ujar Hotma.
Menurut dia, kliennya tidak bisa mempengaruhi putusan pengadilan pajak atas keberatan banding yang diajukan tiga perusahaan diatas hanya dengan menerima dokumen. "Sementara kita semua tahu bahwa putusan ada di tangan hakim bukan Roberto Santonius apalagi di tangan terdakwa," ujar Hotma.
Uang sebesar Rp925 juta yang dituduhkan JPU diterima Gayus, ditegaskan Hotma bahwa uang itu sesuai dengan BAP Roberto bahwa uang itu adalah pinjaman Gayus kepada Roberto.ari/LI-07
Sumber
No comments:
Post a Comment