"Putri telah lama menggunakan narkoba sejak usia amat muda 14 tahun. Berawal dari rokok dan alkohol," ujar Kepala Seksi Pelayanan Medis Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Lido Bogor, Dr Karla.
Hal tersebut terungkap dalam kesaksiannya sebagai saksi ahli untuk Putri Ariyanti dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Jakarta, Senin (25/7) kemarin. "Awalnya masih sedikit, setelah 17 tahun memakai yang lain. Usia 22 tahun menggunakan sabu, sesekali ekstasi. Kadang alkohol. Mulai rutin 6 bulan terakhir, sangat rutin, per hari sekali, 3 gram per hari sabu-sabu," ujar Karla. "Bila tidak menggunakan, Putri tidak bisa apa-apa. Ketergantungan mental dan fisik," imbuhnya.
Selain Karla, dokter dari Badan Narkotika Nasional (BNN), Yosep Surendra, dan ahli Faisal Najamudin Abdallah juga menjadi saksi. Keduanya juga dimintai pendapat seputar ketergantungan obat terlarang yang diderita oleh Putri.
Dalam keterangannya Dr Yosep menyarankan Putri menjalani program rehabilitasi untuk keluar dari ketergantungan narkotika dan obat terlarang (narkoba). Pilihan itu dinilai lebih tepat bila dinyatakan bersalah dan dijadikan narapidana. "Menurut saya tetap lebih baik direhabilitasi. Karena ada sekumpulan program yang berkesimbangunan," kata Yosep.
"Misalnya, kalau mau balik ke masyarakat, ada caranya. Bagaimana caranya mengatakan tidak (kepada narkoba), bagiamana cara kembali ke lingkungan baru. Di lapas atau di rutan, di masyarakat stigmanya tetap eks napi. Tapi kalau di tempat kami namanya eks pasien," tandas Yosep.
Dalam proses pemulihan tersebut, menurut Yosep, ada 4 indikator yakni no drugs, no crime, healty life dan productivity. "Di tahanan, saya tidak yakin bisa terbebas dari no drugs. No drugs 50 persen. Kalau No crime, itu juga sama. Lingkungannya begitu. Healty life juga tidak memungkinkan karena 1 dokter memantau begitu banyak warga binaan. Menurut saya tetap lebih baik direhabilitasi," tukas Yosep.
"Di tempat kami, semua gratis. Dari ujung rambut sampai ujung kaki ditanggung negara. Jangan sampai kalau sudah direhabilitasi, kembali lagi (ke rehabilitasi) karena menjadi beban negara," ujar Yosep kepada hakim yang mengadili Putri.
Seperti diketahui, cicit Pak Harto itu bersama Gaus Notonegoro alias Agus dan AKBP Eddi Setiono memesan kamar di Hotel Maharani nomor 826. Mereka lalu tertangkap penyidik Polda Metro Jaya pada 18 Maret 2011 setelah digrebek dan menggeledah kamar yang kemudian menemukan barangka bukti dari atas meja yang ada di kamar hotel tersebut yaitu dua buah plastik klip kecil berisi narkotika jenis shabu berat brutto seluruhnya 0,88 gram, satu buah korek api gas, satu buah botol air mineral dan selembar kecil kertas aluminium foil.
Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum menjerat cicit Presiden Soeharto itu dengan Pasal 112 ayat 1 juncto Pasal 132 ayat 1 subsider Pasal 127 ayat 1 huruf a Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.
= Eka R | Detik
sumber
No comments:
Post a Comment