ternyata landasan hukum pun tetep kurang kuat ya kalau ditandingkan sama orang yang punya relasi,,,
ini buktinya.... ada karyawan yang berusaha bertindak sesuai dengan peraturan negara dan ada surat resminya kok malah dituntut,,,
NasionaLPress, Semarang Tindakan menyelamatkan aset negara menjadi sangat penting dari tangan-tangan jahil seharusnya mendapat penghargaan dari Negara, Namun tidak bagi General Manager PT Pelabuhan Indonesia III (Persero) Cabang Tanjung Emas, Bambang Subekti.
Bambang Subekti hari ini menjalani sidang lanjutan dengan agenda penuntutan di Pengadilan Negeri Semarang, Jumat , 22 Juli 2011, atas perkara perbuatan tidak menyenangkan. Didampingi dua kuasa hukumnya, Bambang Subekti mendengarkan tuntutan yang disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum, Dekri Wahyudi, dengan tuntutan 8 bulan penjara. Usai JPU membaca tuntutan, kuasa hukum Bambang Subekti, Kukuh Pramono Adi menyatakan ketidakberesan pada kasus ini.
"Apabila dipaksakan kasus dibawa ke pengadilan, bukan perkara pidana, tapi ranahnya sudah perdata. Semua sudah jelas, itu tindakan pengehentian secara terpadu dan melibatkan unsur2 terkait untuk menyelamatkan aset dari pihak-pihak sesuai kewenangan Pelindo," jelasnya.
Kasus ini sendiri bermula dari kegiatan penggalian untuk reklamasi lahan di Daerah Lingkungan Kerja (DLKr) Pelabuhan Tanjung Emas Semarang, oleh PT Sinar Centra Cipta (SCC). Berdasarkan SKB dua menteri, SK Mendagri nomor 15 tahun 1982 dan SK Menhub nomor KM.69/AL.101/PHB-82 tentang batas-batas lingkungan kerja Pelabuhan Tanjung Emas Semarang, bahwa penggalian tersebut telah menyalahi aturan, karena lahan tersebut termasuk aset negara, sesuai surat edaran Menteri BUMN nomor SE-09/MBU/2008.
Bermaksud untuk mengamankan aset negara, General Manager PT Pelindo III (Persero) Cabang Tanjung Emas memberikan surat peringatan, tertanggal 9, 13, dan 17 Nopember 2009 kepada PT Sinar Centra Cipta. Namun PT SCC menolak dan kegiatan tetap dilanjutkan hingga pihak SCC sebelumnya sudah melaksanakan persewaan tanah HPL pelabuhan 940.930 meter persegi, dengan perjanjian antara PT Pelindo III (Persero) cabang Tanjung Emas dengan PT Sinar Centra Cipta (SCC) dengan jangka waktu 30 tahun dengan status HGB diatas HPL Pelabuhan Tanjung Emas yang akan berakhir 2026.
'Ngotot' nya pihak SCC, membuat ketua Tim Penertiban DLKr Pelabuhan Tanjung Emas, yang diwakili oleh Frans Huwae selaku Manager properti PT Pelindo III (Persero) cabang Tanjung Emas, dengan beberapa personil anggota tim yang terdiri dari unsur Kepolisian (KP3 Pelabuhan Tanjung Emas), Keluharan Bandarharjo, Administrator Pelabuhan Tanjung Emas, melakukan tinjauan lapangan, untuk memberikan informasi untuk penghentian kegiatan penggalian untuk reklamasi lahan perairan DLKr Tanjung Emas.
Anehnya, justru PT SCC, atas nama Kho Ing Kee atau akrab disapa Akik, melaporkan Frans Huwae kepada polisi pada bulan Nopember 2009 yang kemudian disusul dengan penetapan tersangka atas pelanggaran pasal 335 KUHP, yaitu tentang perbuatan tidak menyenangkan, atas penghentian pekerjaan penggalian di lokasi tersebut.
Proses hukum tersebut, kemudian menyeret GM PT Pelindo III (Persero) cabang Tanjung Emas, Bambang Subekti, karena telah memberikan surat dinas peringatan penghentian pekerjaan penggalian untuk reklamasi. Bersama Frans, Bambang juga ditetapkan sebagai tersangka. Berdasarkan informasi yang dihimpun, bahwa Walikota Semarang pada saat itu, turut ada di belakang PT SCC.
Usai Sidang penuntutan ditutup, Kukuh menambahkan bahwa tindakan yang dilakukan oleh Bambang Subekti dan Frans Huwae adalah untuk nama perusahaan atau perseroan dan bukan atas nama pribadi dalam mempertahankan aset negara. Dirinya menyakini, adanya upaya kriminalisasi kepada pejabat BUMN dalam mempertahankan aset negara.
Sementara itu, Bambang Subekti sesaat setelah sidang ditutup hanya bisa terdiam. Pasalnya, Hakim Ketua tidak mengabulkan keinginannya untuk melakukan umrah pada 30 Juli mendatang. Hakim bersikukuh untuk melanjutkan sidang, pada 1 Agustus 2011, dengan agenda pembelaan terdakwa. (Dika)
sumber nasionalpress.com
SMandala 24 Jul, 2011ini buktinya.... ada karyawan yang berusaha bertindak sesuai dengan peraturan negara dan ada surat resminya kok malah dituntut,,,
NasionaLPress, Semarang Tindakan menyelamatkan aset negara menjadi sangat penting dari tangan-tangan jahil seharusnya mendapat penghargaan dari Negara, Namun tidak bagi General Manager PT Pelabuhan Indonesia III (Persero) Cabang Tanjung Emas, Bambang Subekti.
Bambang Subekti hari ini menjalani sidang lanjutan dengan agenda penuntutan di Pengadilan Negeri Semarang, Jumat , 22 Juli 2011, atas perkara perbuatan tidak menyenangkan. Didampingi dua kuasa hukumnya, Bambang Subekti mendengarkan tuntutan yang disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum, Dekri Wahyudi, dengan tuntutan 8 bulan penjara. Usai JPU membaca tuntutan, kuasa hukum Bambang Subekti, Kukuh Pramono Adi menyatakan ketidakberesan pada kasus ini.
"Apabila dipaksakan kasus dibawa ke pengadilan, bukan perkara pidana, tapi ranahnya sudah perdata. Semua sudah jelas, itu tindakan pengehentian secara terpadu dan melibatkan unsur2 terkait untuk menyelamatkan aset dari pihak-pihak sesuai kewenangan Pelindo," jelasnya.
Kasus ini sendiri bermula dari kegiatan penggalian untuk reklamasi lahan di Daerah Lingkungan Kerja (DLKr) Pelabuhan Tanjung Emas Semarang, oleh PT Sinar Centra Cipta (SCC). Berdasarkan SKB dua menteri, SK Mendagri nomor 15 tahun 1982 dan SK Menhub nomor KM.69/AL.101/PHB-82 tentang batas-batas lingkungan kerja Pelabuhan Tanjung Emas Semarang, bahwa penggalian tersebut telah menyalahi aturan, karena lahan tersebut termasuk aset negara, sesuai surat edaran Menteri BUMN nomor SE-09/MBU/2008.
Bermaksud untuk mengamankan aset negara, General Manager PT Pelindo III (Persero) Cabang Tanjung Emas memberikan surat peringatan, tertanggal 9, 13, dan 17 Nopember 2009 kepada PT Sinar Centra Cipta. Namun PT SCC menolak dan kegiatan tetap dilanjutkan hingga pihak SCC sebelumnya sudah melaksanakan persewaan tanah HPL pelabuhan 940.930 meter persegi, dengan perjanjian antara PT Pelindo III (Persero) cabang Tanjung Emas dengan PT Sinar Centra Cipta (SCC) dengan jangka waktu 30 tahun dengan status HGB diatas HPL Pelabuhan Tanjung Emas yang akan berakhir 2026.
'Ngotot' nya pihak SCC, membuat ketua Tim Penertiban DLKr Pelabuhan Tanjung Emas, yang diwakili oleh Frans Huwae selaku Manager properti PT Pelindo III (Persero) cabang Tanjung Emas, dengan beberapa personil anggota tim yang terdiri dari unsur Kepolisian (KP3 Pelabuhan Tanjung Emas), Keluharan Bandarharjo, Administrator Pelabuhan Tanjung Emas, melakukan tinjauan lapangan, untuk memberikan informasi untuk penghentian kegiatan penggalian untuk reklamasi lahan perairan DLKr Tanjung Emas.
Anehnya, justru PT SCC, atas nama Kho Ing Kee atau akrab disapa Akik, melaporkan Frans Huwae kepada polisi pada bulan Nopember 2009 yang kemudian disusul dengan penetapan tersangka atas pelanggaran pasal 335 KUHP, yaitu tentang perbuatan tidak menyenangkan, atas penghentian pekerjaan penggalian di lokasi tersebut.
Proses hukum tersebut, kemudian menyeret GM PT Pelindo III (Persero) cabang Tanjung Emas, Bambang Subekti, karena telah memberikan surat dinas peringatan penghentian pekerjaan penggalian untuk reklamasi. Bersama Frans, Bambang juga ditetapkan sebagai tersangka. Berdasarkan informasi yang dihimpun, bahwa Walikota Semarang pada saat itu, turut ada di belakang PT SCC.
Usai Sidang penuntutan ditutup, Kukuh menambahkan bahwa tindakan yang dilakukan oleh Bambang Subekti dan Frans Huwae adalah untuk nama perusahaan atau perseroan dan bukan atas nama pribadi dalam mempertahankan aset negara. Dirinya menyakini, adanya upaya kriminalisasi kepada pejabat BUMN dalam mempertahankan aset negara.
Sementara itu, Bambang Subekti sesaat setelah sidang ditutup hanya bisa terdiam. Pasalnya, Hakim Ketua tidak mengabulkan keinginannya untuk melakukan umrah pada 30 Juli mendatang. Hakim bersikukuh untuk melanjutkan sidang, pada 1 Agustus 2011, dengan agenda pembelaan terdakwa. (Dika)
sumber nasionalpress.com
No comments:
Post a Comment